Take over kredit sering terjadi ketika sedang mengalami masalah finansial. Karena dengan adanya take over kredit, dapat meringankan beban hutang piutang. Salah satu yang sering terjadi adalah take over kredit mobil. Dengan memberikan hak kepemilikan seluruhnya kepada pihak kedua, dengan begitu pihak pertama tidak perlu lagi melunasi cicilan mobil tersebut.
Tips Take Over Kredit yang Aman
Dalam melakukan pembelian sebuah mobil baik bekas maupun mobil baru dengan take over kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yuk simak informasi berikut, beberapa tips cara take over kredit mobil yang aman:
- Wajib memberitahu pihak leasing
Pada saat proses take over mobil perlu adanya perantara antara pihak pertama (penjual) dengan pihak kedua (pembeli), perantara tersebut yakni leasing. Dikarenakan mobil tersebut merupakan jaminan hutang dari pihak pertama, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak kedua, tentunya perlu adanya sanksi dalam proses take over agar tidak adanya salah paham.
Dengan begitu pihak pertama dapat terbebas dari cicilan hutang tersebut. Ketika tidak ada saksi dari leasing atau lembaga keuangan, maka proses take over kredit dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
- Membayar kompensasi
Setelah kedua belah pihak setuju dan telah disaksikan oleh leasing. Maka pihak kedua memberikan sejumlah uang sebagai pengganti down payment yang sudah dibayarkan pihak pertama sebelumnya. Dan pihak kedua melunasi cicilan hutang tersebut.
- Adanya perjanjian kontrak
Salah satu syarat take over kredit adalah cicilan hutang sudah berjalan minimal 6 bulan. Keika terjadi kredit macet, tentunya harus dilunasi oleh pihak pertama. Sebelum melakukan proses over kredit perlu adanya perjanjian terkait pelunasan cicilan dan lainnya. Dan perlu dipastikan bahwa pihak kedua akan melunasi cicilan hutang tersebut hingga lunas.
- Melengkapi persyaratan
Persyaratan yang perlu dipersiapkan dan dilengkapi antara lain: KTP, KK, Slip gaji, NPWP, Rekening Koran dan rekening listrik atau PBB.
Kelengkapan surat mobil, meliputi: STNK, BPKB, dan surat surat penting lainnya.
No Responses